Pemerintah Kota Semarang terus melakukan penataan dan pengembangan wilayah, salah satunya kawasan Kota Lama Semarang. Hal ini dimaksudkan, agar Kota Lama Semarang yang sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya ini semakin tertata, sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik bagi wisatawan yang datang ke kawasan tersebut.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu terus mendorong pengembangan kawasan Kota Lama Semarang melalui pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Sinergitas Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya. Perempuan yang akrab disapa Ita tersebut membagikan pengalamannya saat mengajukan kawasan Kota Lama menjadi cagar budaya nasional.
Kota Lama Semarang resmi ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 682/p/2020 tentang Kawasan Cagar Budaya Kota Semarang Lama.
Kawasan Kota Semarang Lama terdiri dari empat situs yang mewakili perjalanan sejarah Kota Semarang sejak abad ke-15 hingga awal abad ke-20. Empat situs ini adalah Kampung Kauman, Kampung Melayu, Kampung Pecinan, dan Oudestad yang menjadi wilayah tempat tinggal orang eropa.
Menurut Ita, menjadi kawasan cagar budaya membutuhkan proses yang panjang, dan tidak mudah. Ita berpendapat bahwa pemahaman masyarakat tentang cagar budaya nasional saat ini kurang tepat karena hanya melihat dari aspek fisik saja.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan kolaborasi untuk memaksimalkan efektivitas pengelolaan kota lama dan menghindari ketidaksesuaian dalam pembangunan.
Revitalisasi Kota Lama Semarang tidak berhenti pada perbaikan bangunan. Pihaknya menyebut PR besar jajarannya saat ini adalah untuk menghidupkan roh dari kota lama, yakni aktivitas masyarakat di sekitarnya. Baik aktivitas di masa lampau melalui pengenalan nilai sejarah dan juga di masa kini melalui pemberdayaan masyarakat.
(M. Khadafi)