Dua unit kapal ikan asing asal Vietnam yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Batam dengan cara ditenggelamkan di Perairan Kepri Coral, Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kedua kapal tersebut ditenggelamkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Penenggelaman kapal dilakukan dengan cara melubangi kapal dan diberikan pemberat hingga kapal tenggelam ke dasar laut. Pemusnahan kapal degan cara ditenggelamkan ini dinilai lebih ramah lingkungan dan akan menjadi rumah bagi ikan yang ada di sekitar lokasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini menyebut penenggelaman kapal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.