NEWSTICKER

Eks Hakim Konstitusi Maurarar Minta Dugaan Ubah Substansi Putusan Diusut

3 February 2023 07:37

Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengusut skandal putusan MK yang diduga mengubah putusan perkara hakim Aswanto yang diucapkan di sidang dan salinan putusan yang dipublikasi.

Sebagaimana diketahui putusan MK Nomor 103 yang diduga berubah yaitu kata 'dengan demikian' yang diucapkan di sidang pada 23 November 2022 berubah menjadi 'ke depannya' di salinan draft sidang, dengan adanya perubahan kata tersebut dinilai mengubah substansinya.

Perubahan kata tersebut dinilai turut mengubah esensi materi putusan dalam gugatan perkara pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto kemudian digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai sekjen MK. 

Orang yang pertama mengetahui perubahan tersebut adalah advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menjadi pengguggat atas perubahan kata tersebut. Zico kemudian melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal itu, mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, menilai laporan dugaan adanya perubahan dalam putusan MK dari yang diucapkan di ruang sidang dengan yang dipublikasikan dalam bentuk tertulis harus ditindaklanjuti dengan serius. Jika benar ada perubahan dan mengubah esensi putusan, maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran etik.

"Undang-Undang Mahkamah konstitusi mengatakan, sejak putusan diucapkan final and binding (mengikat), jadi yang diucapkan itulah yang mengikat. Kalau nanti terjadi dan itu terbukti bahwa ada perubahan itu bisa dikatakan melanggar kode etik." ujar Maruarar Siahaan.