Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Pakar: Keputusan Ngawur
18 December 2022 06:18
SHARE NOW
Putusan hakim yang memvonis Doni Salmanan dengan empat tahun penjara, disesalkan berbagai pihak termasuk Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan. Asep mengatakan putusan tersebut tidak logis lantaran TPPU yang dilakukan oleh Doni Salmanan sudah cukup jelas.
"Putusan ini ngawur, tidak legal putusannya," ujar Asep dalam wawancara Daring di program Metro Pagi Primetime, Minggu (18/12/2022).
Asep mengatakan, tindakan Doni Salmanan yang melakukan pembohongan dan merugikan konsumen tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Asep juga mengatakan tindak pencucian uangnya sangat jelas dengan adanya berbagai aset ratusan juta yang dimiliki oleh Doni Salmanan.
Namun, hakim mengatakan adanya aturan yang tidak jelas. Kenyataannya OJK sudah mengatakan bahwa aplikasi Quotex tersebut tidak legal dan logis (2L).