NEWSTICKER

Misbakhun: PPATK Tidak Bisa Menilai Data Keuangan Berdasarkan Asumsi

N/A • 29 March 2023 18:40

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan kepada Ketua PPATK Ivan Yustiavandan yang menyebut transaksi Rp35 triliun berdasarkan asumsi. Ia mempertanyakan hal itu karena data keuangan tidak boleh diasumsikan.

"Seorang Kepala PPATK mengambil posisi mengasumsikan asumsi itu bersifat sangat sujektif, sementara data-data keuangan itu harus dinilai tidak boleh didasarkan atas asumsi, tetapi atas fakta yang ada," ujar Misbakhun.

Sebelumnya, Menkopolhukam dan PPATK mengadakan rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (29/3/2023). Pertemuan ini merupakan buntut kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang disampaikan Mahfud MD di institusi Kementerian Keuangan.
 
(Ilham Amirullah)

Tag