KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, sebagai tersangka kasus gratifikasi, Senin (15/5/2023). KPK merasa memiliki cukup bukti untuk meningkatkan perkara harta Andhi ke penyidikan.
Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi usai dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Selain Andhi, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK juga memanggil sejumlah saksi.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik Andhi di Gunung Putri, Bogor. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara tersebut.
"Dalam penggeledahan itu, kami menemukan beberapa bukti, termasuk elektronik," ucap Ali Fikri.
Sejak pekan lalu, Andhi sudah dilarang untuk keluar negeri selama enam bulan ke depan. Larangan itu diberikan kepada Andhi tepatnya Jumat (12/5/2023).
KPK berharap Andhi tidak melarikan diri ke luar negeri menggunakan jalur ilegal. Sikap kooperatif darinya dibutuhkan untuk kelancaran pemberkasan.