Satreskrim Polres Lubuklinggau Sumatra Selatan menangkap pelaku pencurian mobil yang berada di parkiran Mall Lippo Plaza di Lubuklinggau. Akibatnya, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan mobil di parkiran mall di Lubuklinggau. Tim Opsnal Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil korban yang hilang di parkiran mall pada 4 Februari 2023 lalu.
Dari penemuan mobil inilah, polisi mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap di persembunyiannya di Kelurahan Waringin, Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, pelaku awalnya menemukan kunci mobil yang tercecer di halaman parkir sebuah mall. Lantas pelaku mencari mobil dengan menghidupkan kunci remotnya hingga menemukan dan membawa mobil korban.
Sementara itu, korban masih dilakukan pemeriksaan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pun terancam hukuman tujuh tahun penjara.