KPK Periksa 13 Saksi Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang
N/A • 30 March 2023 15:23
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi untuk mengusut kasus korupsi pengaturan cukai rokok di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penetapan kuota cukai rokok dan landasan yang digunakan oleh pihak yang terkait perkara ini untuk menentukan kuota dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).
Adapun 13 saksi yang diperiksa, pensiunan PNS Lastiner Tinambunan, karyawan swasta M Effendi, Kepala KPBPB Bintan Tanjungpinang Muhammad Ikhsan Fansuri, mantan anggota 1 BP Tanjungpinang Pamri, mantan Sekretaris Pribadi Den Yealta Ratna Juita, dan Inspektur Tanjungpinang Tengku Dahlan.
Lalu, pemegang saham PT Pratama Pinang Bersatu Dwi Ajeng Sekar Respaty, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Syamsul Bahrum, Direktur CV Three Star Bintan Agus, Direktur PT Sukses Perkasa Mandiri Andre Siswanto, Dosen Stisipol Zamzami A Karim, wiraswasta Edy Yulianto, dan perwakilan Syamsul Bachrum yakni Raja Muhammad.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke para saksi untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi itu. Namun, identitas tersangka baru dibeberkan ke publik saat penahanan dilakukan.
(Christine Sheptiany)