MKMK Belum Temukan Bukti Keterlibatan 9 Hakim di Kasus 'Sulap' Putusan
N/A • 3 March 2023 17:02
SHARE NOW
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memeriksa sembilan hakim MK belum menemukan adanya keterangan yang saling bertentangan di kasus 'sulap' putusan MK. Nasib kesembilan hakim konstitusi akan diputuskan kurang lebih 30 hari lagi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjadi salah satu hakim yang sudah diperiksa oleh MKMK mengenai skandal manipulasi putusan MK.
Sebagai salah satu hakim yang ikut memutus perkara uji materi Pasal 23 dan 27 Undang-Undang MK tentang syarat pemberhentian hakim konstitusi, Anwar mengaku menjelaskan tentang Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Rapat tersebut merupakan rapat pleno hakim sebelum memfinalisasi putusan. Namun Anwar bergeming, ketika ditanya soal adanya perbedaan frasa di putusan dengan salinan maupun risalah putusan.
MK berpandangan keterangan dari para hakim konstitusi menjadi kunci penting bagi MKMK untuk mengusut tuntas skandal perubahan bunyi Putusan Nomor 103.
Sejak kasus ini bergulir ke publik, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna meyakini perubahan bunyi putusan pada salinan dan risalah sidang dengan apa yang dibacakan Hakim MK Saldi Isra, memiliki konsekuensi hukum terhadap pencopotan dengan hormat mantan Hakim MK Aswanto.