NEWSTICKER

KPU Sebut Tidak Ada Upaya Mediasi dengan Partai Prima

N/A • 24 March 2023 17:03

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan memori banding tambahan kepada PN Jakarta Pusat atas putusan yang dikeluarkan terkait Partai Prima. KPU membantah adanya mediasi dengan Partai Prima, Jumat (24/3/2023). 

Komisioner KPU, M. Afifudin menegaskan tidak ada upaya dan undangan mediasi yang diberikan PN Jakarta Pusat antara KPU dengan Partai Prima. 

Dalam poin memori banding tertulis pertimbangan hukum putusan yang seolah-olah mengupayakan perdamaian padahal kenyataannya tidak ada mediasi sama sekali. 

Poin kedua, KPU mengatakan pemeriksaan perkara tanpa ada mediasi melanggar hal hukum hakim. KPU juga menilai tidak adanya mediasi merupakan bentuk pelanggaran. 

 Dalam memori banding tambahan, KPU meminta untuk koreksi pertimbangan PN Jakarta Pusat atas eksepsi kewenangan absolut. 
(Thirdy Annisa)

Tag

KPU