Presiden Jokowi kembali menegaskan larangan penjualan pakaian bekas impor di Indonesia. Hal ini lantaran dinilai akan mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Jokowi juga telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindak tegas pelaku bisnis ilegal tersebut. Adapun pelarangan jual beli pakaian bekas impor telah diatur di Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa larangan jual beli pakaian bekas impor sudah dilakukan sejak 2015. Bahkan, aparat telah melakukan 243 kali penindakan pada 2022.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, bisnis pakaian bekas impor sulit dihentikan. Bahkan, para importir melewati jalur yang tidak diawasi oleh petugas di lapangan.