Melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, pemerintah akhirnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun yang berlaku surut dan dimulai di era Firly Bahuri cs.
Menanggapi hal itu, mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang menilai seharusnya MK yang mengikuti Pemerintah. Sebab posisi MK yang berada di bawah Pemerintah. Saut menduga wakil ketua KPK Nurul Ghufron sudah mendapatkan izin dari Pemerintah sebelum mengajukan permohonan ke MK.
"Enggak mungkin juga Ghufron di bawah Pemerintah tiba-tiba Ghufron dan kawan-kawan berangkat begitu aja, tanpa permisi dulu. Jadi jangan di balik-balik lah mikirnya." jelas mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang dalam program Primetime News, Jumat (9/6/2023).
Saut menilai dari hasil kinerja pimpinan KPK selama hampir empat tahun ini tidak membawa hasil yang signifikan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sehingga tidak ada hal yang mendasari putusan untuk memperpanjang masa jabatan Firly cs.
"Periode yang empat tahun itu sudah terbukti tidak bermanfaat, tidak pasti dan tidak adil, kok terus dilanjutin." ungkap Saut.
Pernyataan itu disetujui pakar hukum tata negara sekaligus direktur pusat studi konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri menduga Istana memiliki agenda politik di balik pernyataan yang mendukung putusan MK, terlebih menyangkut persoalan jelang Pemilu 2024.
"Jadi sebenarnya ini bukan urusan untuk memastikan lembaga ini dipimpin orang baik. Tapi memastikan lembaga ini bisa diperalat untuk kepentingan jangka pendek menuju 2024." ungkap direktur pusat studi konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.