NEWSTICKER

MK Nilai UU Cipta Kerja Belum Kehilangan Objek Hukum

MK Nilai UU Cipta Kerja Belum Kehilangan Objek Hukum

N/A • 27 March 2023 16:47

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI belum kehilangan objek hukum. Hal itu untuk menjawab permohonan DPR RI yang menilai gugatan terhadap Perppu tersebut sudah tidak relevan.

"Ini memang sedang berjalan kan, karena sampai sekarang saya tanyakan tadi belum ada undang-undang nya. Sehingga kalau sementara disebut kehilangan objek bagi kita ini masih dalam bentuk Perppu," ujar Majelis Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang MK, Senin (27/3/2023).

Dalam sidang tersebut, MK mendengar pernyataan DPR RI yang diwakili Anggota Komisi III, Supriansa. Menurutnya, DPR RI berpandangan bahwa pada 21 Maret 2023 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sudah disetujui menjadi UU, maka sudah seharusnya permohonan a quo menjadi tidak relevan untuk dilanjutkan karena telah kehilangan objek pengujian. 

"Dan seyogyanya MK tidak melanjutkan permohonan pengujian a quo," kata Supriansa.

DPR memohon agar MK memberikan amar putusan dengan menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima

"Menolak permohonan a quo dalam pengujian formil untuk seluruhnya," ucap Supriansa.

Keterangan DPR RI tersebut juga diharapkan diterima secara keseluruhan. Proses pembentukan peraturan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah memenuhi ketentuan peraturan pembentukan perundang-undangan. 

"Dan menyatakan bahwa proses pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 45 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat," terang Supriansa. 
(Silvana Febriari)

Tag

MK
';