Jakarta: Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengatakan perusahaan selalu mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku dalam setiap penerbitan laporan keuangan sebagai pemenuhan kewajiban terhadap peraturan perusahaan terbuka yang berlaku.
SVP Corporate Secretary Ermy Puspa Yunita mengatakan laporan keuangan yang disusun telah mengikuti peraturan Badan Pengawas Pasar Modal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sebelum menerbitkan laporan keuangan, perseroan sudah melalui beberapa tahapan proses audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagai auditor independen untuk pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan OJK," kata Ermy dalam keterangannya dilansir Media Indonesia, Jumat, 9 Juni 2023.
Terkait informasi investigasi dugaan manipulasi laporan keuangan yang disebut oleh Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo di DPR, manajemen perseroan menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Kementerian BUMN sebagai pemegang saham utama.
Manajemen perseroan akan fokus untuk melanjutkan upaya perbaikan keuangan perusahaan dengan berbagai strategi yang sebelumnya telah disepakati.
"Kami mendukung langkah yang dilakukan oleh Kementerian BUMN untuk memperbaiki kondisi Waskita menjadi lebih baik," ucap Ermy.