Jakarta: Pemerintah sejatinya tak 100% sepakat perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari empat tahun menjadi lima tahun. Keputusan itu disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Mei 2023.
Pemeritah tidak sepakat pada beberapa poin. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, salah satunya perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Juga Pasal 29 Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 soal persyaratan usia calon pimpinan KPK.
Pemerintah menilai putusan tersebut inkonsisten. Namun, tambah Mahfud, pemerintah tetap menghormati dan tunduk kepada putusan MK.
Mahfud juga memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perihal keputusan MK tersebut. Pertimbangannya, masa jabatan pimpinan KPK baru akan berakhir 20 Desember 2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Pasal 29 Nomor 19 Tahun 2019 UU KPK. Pasal ini mengatur usia pimpinan KPK minimal 50 tahun. Walhasil, Ghufron tak bisa lagi mencalonkan diri karena dia baru genap 49 tahun pada September 2023.
MK mengabulkan gugatan Ghufron. MK menyatakan Pasal 29 Nomor 19 Tahun 2019 UU KPK memberikan perlakuan tak sama di hadapan hukum terhadap pimpinan KPK saat ini. MK menilai bahwa frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.