NEWSTICKER

Asmaul Husna

Manuver Teddy Minahasa Cs Lolos dari Jeruji

N/A • 30 March 2023 22:39

Para terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Teddy Minahasa Cs sedang menyusun strategi untuk membela diri dari ancaman dinginnya tembok jeruji. Kuasa Hukum Teddy mempersoalkan tuntutan jaksa yang hanya berdasarkan keterangan satu saksi. Sementara Dody dan Linda Pujiastuti kompak mengajukan justice collaborator.

Kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti memasuki babak baru. Ketiganya telah menjalani sidang tuntutan. Dody dituntut 20 tahun penjara, Linda dituntut 18 tahun, sementara Teddy Minahasa dituntut pidana mati.

Ketiganya terbukti memalsukan barang bukti narkoba dengan tawas untuk diperjualbelikan. Pasal yang dijerat ialah Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Undang Undang Narkotika.

Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyesalkan tuntutan jaksa yang hanya disandarkan hanya pada keterangan satu saksi. Hotman juga menyatakan bahwa jaksa gagal membuktikan meeting of mind atau pemufakatan jahat dalam penukaran barang bukti sabu dengan tawas.

Sementara itu, Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti mengajukan justice collaborator kepada hakim. Penasihat hukum meminta hakim untuk mempertimbangkan peran para terdakwa dalam menguak fakta dan mengungkap keterlibatan Teddy yang merupakan jenderal bintang dua.

Sidang pembacaan nota pembelaan Dody Prawiranegara akan dilangsungkan pada 5 April 2023. Sementara sidang pleidoi terdakwa Teddy Minahasa akan dilaksanakan pada 13 April 2023.
(Dwiki Feriyansyah)