NEWSTICKER

Kritik Pedas Walkot Jambi, Siswi SMP Dipolisikan

N/A • 6 June 2023 18:01

Siswi SMP berinisial SFA di Jambi usai video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Pasha viral di media sosial. Pelapor dari Pemkot Jambi mengaku tidak mengetahui jika pembuat video viral adalah anak di bawah umur. 

Pemkot Jambi melaporkan SFA dilaporkan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SFA dilaporkan karena unggahan videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha viral di media sosial.

SFA mengunggah tuntutan keluarganya dan meminta keadilan atas kerusakan bangunan rumah milik neneknya, seperti dinding retak dan air sumur yang tercemar akibat aktivitas sebuah perusahaan atas izin dari Pemkot Jambi. Kini kasusnya tengah berproses di Dirkrimsus Polda Jambi. 

Kasus yang viral ini mendapatkan perhatian dari Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak untuk mendampingi SFA menyelesaikan kasusnya. 

"Kepada bapak Mahfud MD, saya sendiri secara pribadi berterima kasih atas respon bapak yang cepat tanggap untuk melindungi saya. Saya mohon kepada bapak untuk tetap mengawal kasus saya karena rumah nenek saya dirusak atas kebijakan wali kota Jambi selama harmpir 10 tahun ini," jelas SFA. 

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Jambi Gempa Awaljon Putra mengaku tidak mengetahui jika pemilik akun yang dilaporkan ke polisi merupakan siswi SMP. Gempa mengatakan pihaknya mempolisikan SFA atas ujaran kebencian, bukan karena mengeriktik Wali Kota Syarif Fasha.

"Ini yang perlu saya luruskan lagi ke teman-teman media, yang kami laporkan itu bukan karena dia (siswi SMP inisial SFA) mengkritik tetapi yang kami laporkan adalah video dia yang tertanggal 3 Mei 2023 dengan judul klarifikasi surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi," kata Gempa dalam konferensi pers di kantor Walkot Jambi, Senin 5 Juni 2023. 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Perwakilan Pemkot Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra menyebutkan siswi SMP itu dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2. 

"Karena dalam postingan saudara adik SFA itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi," ucap Gempa.

Pemkot Jambi mengakui meski sudah ada klarifikasi dari siswi SMP tersebut, namun saat ini pihak pemkot masih menunggu proses yang dari Polda Jambi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Leah Alexis Laloan)