Divisi Propam Polda Riau menahan delapan polisi terkait kasus setoran uang Rp650 juta. Salah satunya, Perwira Brimob Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora yang diduga meminta setoran kepada bawahannya yaitu Bripka Andry Darma Irawan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan hasil sidang kode etik yang dilaksanakan oleh Prompam Polda Riau, memutuskan delapan polisi terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang.
Delapan polisi tersebut ditahan di tempat khusus selama 30 hari. Kompol Petrus juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon B Brimob Manggala Junction Polda Riau.
Sebelumnya, Bripka Andry mengunggah pengakuannya yang sering memberi setoran ke atasannya hingga Rp650 juta di akun media sosialnya. Bripka Andry yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir mengaku kesal, setelah mendengar kabar dirinya dimutasi ke Pekanbaru pada 3 Maret 2023 lalu.
Saat ini, Polda Riau juga telah memanggil Bripka Andry untuk dimintai keterangan karena meninggalkan tugas selama 57 hari.