NEWSTICKER

Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana Jika Parpol Kampanye di Tempat Ibadah

Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana Jika Parpol Kampanye di Tempat Ibadah

N/A • 25 March 2023 18:36

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengancam sanksi pidana bagi siapa pun, khususnya partai politik yang berkampanye di tempat ibadah. 

Larangan kampanye di tempat suci itu sudah diatur secara jelas dalam Pasal 280 Ayat 1 H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Isi pasal tersebut menjelaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana," ujar anggota Bawaslu, Lolly Suhenty di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023). 

Adapun berdasarkan Pasal 521, sanksi bagi setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Selain sanski pidana, UU Pemilu juga mengancam hukuman berupa pembatalan nama calon anggota legislatif, dari tingkat DPR RI sampai DPRD kabupaten/kota dan DPD, dari daftar calon tetap maupun sebagai calon terpilih.

Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Jacky Manuputty menegaskan, pihaknya melarang penggunaan gereja sebagai tempat kampanye politik. Menurutnya, hal itu dapat memicu perpecahan jika di antara jemaat gereja ada yang maju dalam kontestasi Pemilu 2024.

Hal senada juga disampaikan Pengurus Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Koferensi Waligereja Indonesia, Emmanuel Josafat Tular. Menurutnya, tempat ibadah dalam ajaran Katolik adalah tempat suci dan sakral. 
(Luthfia Maharani Trianti)

Tag

';