NEWSTICKER

KPK: Proses Perizinan yang Rumit Buka Celah Korupsi

KPK: Proses Perizinan yang Rumit Buka Celah Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 23 March 2023 11:54

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kementerian dan lembaga memudahkan proses perizinan. Pengajuan perizinan yang rumit membuka celah korupsi. 

"Masih banyak ditemui proses dan prosedur yang masih rumit, berbelit, serta tumpang-tindih aturan dan arogansi sektoral antarkementerian atau lembaga yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto melalui keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).

Edi mengatakan proses perizinan sudah semestinya diringkas, sehingga konsep transparansi dan akuntabilitas dijamin berjalan dengan baik.

Kemudahan perizinan juga dijamin bisa mempercepat perkembangan investasi di Indonesia. Pendapatan negara juga diyakini bisa cepat meningkat. 

"Pada proses perizinan daerah sesungguhnya menjadi langkah awal kegiatan penanaman modal atau investasi pada setiap daerah di Indonesia," ucap Edi.

Proses perizinan merupakan instrumen penting untuk pemerintah daerah maupun pusat mengendalikan kegiatan usaha. KPK berharap kementerian maupun lembaga menerapkan sistem integrasi.

Integrasi bisa dilakukan dengan menerapkan Online Single Submission (OSS). Kebijakan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

Sistem itu diyakini bisa meningkatkan proses penanaman modal dan berusaha di Indonesia. Selain itu, jaminan kepastian hukum dipastikan semakin kuat.

Sistem itu juga dijamin bisa menutup celah korupsi. Lobi-lobi kotor dalam proses perizinan dijamin tidak bisa dilakukan lagi.

"KPK mendorong seluruh pemerintah daerah di Indonesia dapat menata proses pelayanan perizinan agar terintegrasi secara elektronik. Dengan harapan, penataan tersebut dapat menghapus praktik korupsi dalam pelayanan perizinan, serta dapat mengurangi interaksi langsung antara pelaku usaha dengan aparatur pemerintah daerah," ujar Edi.
(Ilham Amirullah)

Tag

kpk
';