Rafael Alun Dipecat dari DJP Kemenkeu RI
N/A • 8 March 2023 15:45
Rafael Alun Trisambodo (RAT) akhirnya dipecat dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Keputusan pemecatan tersebut setelah permohonan pengunduran diri ayah Mario Dandy tersebut dinyatakan ditolak.
Demikian persetujuan Menkeu Sri Mulyani terhadap usul Inspektorat Kemenkeu RI atas hasil audit investigatif aset RAT. Audit dilaksanakan menyusul terungkapnya nilai aset RAT yang tidak sesuai dengan LHKPN.
"Dari hasil audit, Itjen merekomendasikan untuk memecat RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri sudah menyetujuinya," ungkap Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Di dalam pemeriksan terhadap RAT, Itjen Kemenkeu RI membentuk tiga tim. Yaitu tim eksaminasi harta kekayaan, penulusuran harta yang belum dilaporkan, dan investigasi dugaan fraud.
Hasil audit mendapati bukti adanya aset-aset milik RAT namun dicatatkan atas nama orang lain. Sebagian aset Rafael juga didapati tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Sebagai seorang pejabat di Dirjen Pajak, RAT juga diperiksa oleh KPK selama sembilan jam. Di dalam pemeriksaannya, Rafael diminta untuk mengklarifikasi soal harta kekayaan yang tercatat di LHKPN sebesar Rp56 miliar.
Berdasarkan hasil klarifikasi harta kekayaan, Rafael Alun sengaja tidak melaporkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya. Kini, KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang dengan berbagai modus menyembunyikan, menyamarkan dan membelanjakan atas nama orang lain yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
(M. Khadafi)