Polri menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjan Pol Teddy Minahasa di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) pukul 09.00 WIB. Teddy Minahasa merupakan terpidana kasus jual beli penyalahgunaan barang bukti narkoba.
Sidang etik dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Irjen Pol Wahyu Widada. Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Wakil Kabareskrim Polri dan Anjak Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja, yang bertindak sebagai anggota pimpinan sidang.
Agenda sidang berisikan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar, pembacaan tuntutan dan pembacaan nota pembelaan, hingga pembacaan putusan.
Sidang kode etik menghadirkan 14 saksi, satu di antaranya adalah saksi ahli. Polri juga akan menentukan nasib Teddy Minahasa sebagai perwira tinggi Polri melalui putusan sidang.
Diketahui, Teddy Minahasa telah divonis hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan jual beli barang bukti narkoba jenis sabu.