Pengadilan Tiongkok menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terharap seorang WN Amerika Serikat, John Shing-Wan Leung. John dipenjara atas tuduhan spionase atau sebagai mata-mata.
Pengadilan di Kota Suzhou, Tiongkok, tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait tuduhan terhadap John.
Menurut pernyataan dari Pengadilan Intermediate People, Leung dinyatakan bersalah karena telah melakukan mata-mata. Selain dipenjara, hak politik John pun dicabut seumur hidup.
Sementara itu, Jubir Kedutaan AS di Beijing mengatakan bahwa mereka mengetahui laporan tersebut dan menolak untuk berkomentar.