Penunjukan Perwira TNI atau Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah menjadi polemik. Pemerintah diminta meninjau ulang penunjukan tersebut demi menghindari berbagai persoalan. Selain itu pemerintah juga diminta berkonsultasi dengen Mahkamah Konstitusi agar tidak memiliki tafsir berbeda mengenai penjabat kepala daerah.
Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai penunjukan TNI-Polri aktif sebagai penjabat daerah berpotensi melanggar hukum. "Sangat mungkin melakukan pelanggaran dalam bentuk penyalahgunaan wewenang. Karena melakukan sesuatu yang melawan putusan peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap", sebut Uceng kepada Metro TV.