Didakwa Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Angel Tak Ajukan Keberatan
N/A • 27 January 2022 12:24
SHARE NOW
Tubagus Muhammad Joddy, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya di Tol Jombang, Jawa Timur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (27/1/2022). Joddy didakwa pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Atas dakwaan tersebut, Joddy dan kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan.