NEWSTICKER

Didakwa Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Angel Tak Ajukan Keberatan

N/A • 27 January 2022 12:24

Tubagus Muhammad Joddy, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya di Tol Jombang, Jawa Timur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (27/1/2022). Joddy didakwa pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4  dan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Atas dakwaan tersebut, Joddy dan kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan.
(Hani Handayanti)
';