NEWSTICKER

Kemenag Imbau Masyarakat Bayar Zakat Lewat Lembaga Resmi

N/A • 22 March 2023 05:06

Kementerian Agama mengimbau masyarakat membayar zakat lewat  lembaga resmi, seperti Baznas, dan LAZ. Hal ini dikarenakan agar pendistribusian zakat tepat sasaran sesuai dengan Undang-Undang dan syariah islam.

Kemenag juga mengungkapkan pelayanan zakat melalui Badan Amil Zakat (Baznas) dapat mengurangi harta yang terkena pajak.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi mengatakan, hal ini mengacu pada Undang-Undang nomor 23 pasal 22/2011. Dirinya menambahkan aturan ini sudah dikoordinasikan dengan per pajakan agar UU tersebut dijalankan.

Tarmizi mengungkapkan telah membuat program Kampung Zakat dalam rangka perbaikan ekonomi yang mendapat penghargaan pejabat publik pendukung  zakat sejak rapat umat oleh Baznas alam Baznas Award 2023.
(Nienda Farras Athifah)