Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding atas putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024, Selasa (11/4/2023) pukul 10.00 WIB.
Sidang ini digelar setelah adanya permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas vonis dari PN Jakpus yang mengabulkan agar Pemilu 2024 ditunda.
Vonis penundaan Pemilu tersebut diputuskan setelah adanya permohonan dari Partai Prima. Dalam amar putusannya, PN Jakpus menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Dalam persidangan nanti akan ada tiga hakim untuk menangani perkara tersebut. Ketiga hakim tersebut, yakni Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.
Berdasarkan keterangan tertulis yang didapatkan oleh Metro TV, pihak KPU tidak akan hadir dalam sidang putusan banding hari ini.