Polisi Tetapkan Wanita Penerobos Istana Merdeka Sebagai Tersangka
N/A • 26 October 2022 17:15
SHARE NOW
Polisi menetapkan Siti Elina, perempuan yang ditangkap anggota pasukan pengamanan presiden saat berupaya menerobos Istana Merdeka, Selasa (25/10/2022) sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Undang-Undang Pidana Terorisme.
Dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya Rabu (26/10/2022), kepolisian menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terhadap Siti Elina. Dari hasil pemeriksaan awal Siti Elina diketahui sempat menodongkan senjata api ke anggota Paspampres yang menghalanginya saat berusaha menerobos Istana Merdeka.
Siti Elina juga diketahui memiliki keterkaitan dengan kelompok terorisme. Polisi telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka dan akan menjeratnya dengan Undang-Undang darurat dan tindak pidana terorisme