RUU PPRT Dinilai Cegah Perbudakan Modern
N/A • 22 March 2023 12:52
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah resmi disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Kehadiran RUU PPRT untuk menghapus perbudakan modern yang kerap dialami pekerja rumah tangga.
"Jangan lagi ada perbudakan di zaman sekarang. Relasi itu yang ingin kita jaga," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya.
Melalui RUU PPRT, pekerja rumah tangga diakui sebagai tenaga kerja. Sebab, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur soal pekerja rumah tangga.
"Upaya minimum kita ya UU PPRT. Itu pun stand poinnya adalah warga negara. Ini upaya yang sangat minimalis dalam proses perlindungan pekerja rumah tangga," jelas Willy.
Willy mendorong muatan yang mengatur soal yayasan penyalur pekerja rumah tangga. Menurutnya, penyalur pekerja rumah tangga yang berbadan hukum bakal mencegah kejahatan perdagangan manusia (human trafficking). Selain itu, penyalur berbadan hukum harus berada di level kabupaten/kota.
"Selama ini izin yayasan itu ada di level provinsi. Kita mau turunkan itu di level kabupaten/kota dan tidak boleh lagi yayasan. Itu yang kita lakukan secara optimal," kata Willy.
RUU PPRT resmi disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).
(Luthfia Maharani Trianti)