Jakarta: Komisi B DPRD DKI Jakarta menganggap wajar predikat disclaimer atau opini tidak memberikan pendapat terhadap laporan keuangan Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya tahun buku 2022. Hal itu disebabkan PAM Jaya masih menjalin kontrak pengelolaan air minum dengan pihak swasta (swastanisasi), yaitu Palyja dan Aetra.
"Ini kan laporan (PAM Jaya yang diperiksa) 2022. Dan memang sampai 31 Januari 2023 itu masih terjadi satu koordinasi antara PAM dengan mitranya yaitu, Palyja dan Aetra," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Mei 2023.
Akibat swastanisasi tersebut, PAM Jaya dinilai kesulitan menyuguhkan data yang dibutuhkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maka, tak mengherankan perusahaan pelat merah DKI Jakarta itu mendapat prediket disclaimer atas laporan keuangan 2022.
"Memang ketika tidak didapatkan data yang valid dari mitra kerjanya tersebut, maka PAM tidak bisa menyuguhkan data dalam laporan itu sesuai keinginan BPK sehingga wajar akhirnya disclaimer," lanjut dia.
Sebelumnya, anggota V BPK Ahmadi Noor Supit mengungkapkan pihaknya memberikan opini disclaimer kepada PAM Jaya. Pemberian tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya tidak ada penjelasan rincian aset yang dimiliki PAM Jaya.
"Hal tersebut mengakibatkan saldo aset tetap senilai Rp 867,23 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan aset tetap yang disajikan dan diungkapkan belum menggambarkan seluruh aset tetap yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan," urai Ahmadi, saat rapat paripurna legislatif Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.