NEWSTICKER

KPK Periksa Mario Dandy atas Kasus Gratifikasi Rafael Alun

KPK Periksa Mario Dandy atas Kasus Gratifikasi Rafael Alun

N/A • 22 May 2023 10:37

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo hari ini, 922/5/2023). Dia bakal dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan bertempat di Polda Metro Jaya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (22/5/2023). 

Mario bakal dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael. Dia diharap kooperatif memberikan jawaban.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan empat pihak swasta dalam kasus ini. Mereka yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Firny Firlandini Budi)