2 Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah APBD Jatim Jalani Sidang Perdana
N/A • 7 March 2023 15:35
SHARE NOW
Terdakwa pihak swasta, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi penyuap Sahat Tua Simanjuntak, dalam kasus korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur, menjalani sidang perdana di PN Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa (7/3/2023).
Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, yang juga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas). Sedangkan Ilham Wahyudi adalah Korlap Pokmas.
Keduanya diduga menyerahkan uang dengan jumlah total Rp39,5 miliar kepada Sahat Tua Simanjuntak sejak 2019 hingga 2022 lalu untuk memuluskan pengusulan dan pemberian dana hibah.
Keduanya didakwa Pasal 5 Ayat 1 UU Tipikor , Juncto Pasal 55, Juncto pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.