NEWSTICKER

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

N/A • 27 February 2023 23:15

Terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara. Mantan Karo Paminal Propam Polri itu dinyatakan bersalah dan terbukti merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Adapun hal yang memberatkan vonis Hendra ialah berbelit-belit dalam persidangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan, tidak menjalankan tugasnya sebagai perwira tinggi Polri secara profesional. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. 

Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hendra berperan mengamankan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ia juga memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV penting di sekitar Kompleks Duren Tiga.

Adapun, Ferdy Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
(Siti Nor Sholikhah)
';