Kementerian Keuangan menanggapi isu belasan ribu pegawai Kemenkeu yang belum menyetor LHKPN. Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebanyak 99% pegawai Kemenkeu sudah menyetor LHKPN.
Suahasil menambahkan setiap tahunnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara disetor ke KPK paling lambat pada 31 Maret 2023. Kendati demikian para pegawai Kementerian Keuangan diwajibkan menyetor LHKPN paling lambat 28 Februari 2023.
Selain itu, bagi para pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN, harus melaporkan hartanya melalui sistem internal Kemenkeu, aplikasi laporan perpajakan dan harta kekayaan (Alpha). Ssementara bagi pegawai Kemenkeu yang tidak melapor LHKPN dan Alpha akan diberikan tindakan disiplin sesuai ketentuan.