NEWSTICKER

Pengacara: Sesuai Fakta di Persidangan, Irfan Widyanto Seharusnya Bebas

3 February 2023 10:39

Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Riphat Senikentara menilai jaksa seperti terdesak untuk menuntut kliennya dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia menyebut dengan hasil fakta persidangan, seharusnya tuntutan yang diberikan adalah bebas.

"Penuntut umum ini menutut untuk keadilan, bukan menuntut untuk menghukum, seharusnya dengan fakta persidangan yang ada tuntutannya adalah bebas, walaupun tidak mengcerminkan keadilan tapi kita hargai," ujar Riphat.

Riphat menjelaskan bahwa Irfan Widyanto mengamankan rekaman CCTV agar tidak rusak sehingga menjadi barang bukti. Riphat menyebut bahwa Irfan tidak ada rencana ataupun kerja sama dengan siapapun sehingga hasil pengamanan rekaman CCTV langsung diserahkan kepada penyidik.

"Kelalaiannya penyidik yang mengeluarkan barang yang akan dijadikan barang bukti itu sudah menjadi kewenangannya penyidik, yang salah malah klien kami, itu yang menjadi pertanyaan yang seharusnya kami berpikir kalau surat perintah karena salah prosedur itu kita selesaikan di sidang kode etik, bukan di pidana," ujar Riphat.

Pada perkara ini, Irfan didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Chuck Putranto.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.