Memasuki dua pekan penyelidikan dugaan
kasus pelecehan seksual terhadap JA, anak dibawah umur hingga terjangkit HIV, Polrestabes Medan belum menetapkan tersangka. Tim kuasa hukum korban mendatangi LPSK pewakilan Medan untuk meminta perlindungan bagi korban karena mengalami intimidasi.
Permohonan perlindungan diajukan karena korban diduga mengalami intimidasi selama menjalani proses pemeriksaan sehingga JA memberikan keterangan yang berubah-ubah. Menurut kuasa hukum korban, LPSK Medan menyambut baik permintaan ini. Kuasa hukum korban juga melaporkan tiga orang lainnya yang diduga masih memiliki kekerabatan dengan korban.
Tercatat sudah dua pekan lamanya kasus ini dilaporkan. Namun polisi masih belum menetapkan tersangka pelecehan seksual. Sebelumnya Polrestabes Medan telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus ini.