Komisi Pemilihan Umum beralasan, terbatasnya masa kampanye membuat aturan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tidak diatur dalam undang-undang pemilu.
"LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu. Masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK." kata Komisioner KPU Idham Holik
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, terbatasnya masa kampanye pemilu 2024 membuat penyampaian LPSDK sulit ditentukan, mengingat masa kampanye pemilu 2024 yang berlangsung selama lima bulan dari November 2023 hingga Februari 2024.
Idham menjelaskan, penghapusan LPSDK tersebut dilakukan melalui berbagai pertimbangan, namun Idham menegaskan informasi dari LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye.
"Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)." tegas Idham Holik
Idham tetap mengimbau penyumbang dana kampanye harus dari kelompok yang berbadan hukum, hal ini ditinjau bersama dengan PPATK.