Pengamat: Asosiasi Desa Tidak Boleh Usungkan Nama Capres
N/A • 20 March 2023 06:55
Para kepala dan perangkat desa akan menggelar konsolidasi desa bersatu untuk mengumumkan nama capres yang diusung pada pilpres 2024. Pengamat politik, Adi Prayitno, mengatakan hanya partai politik yang bisa mengusung nama capres dan cawapres.
"Prinsipnya, yang bisa mengusung capres dan cawapres hanya partai politik, bukan yang lain," ucap Pengamat politik, Adi Prayitno dalam Metro Pagi Primetime Metro TV, Senin (20/3/2023).
Adi mengatakan, akan terjadi perubahan yang signifikan, jika asosiasi desa bisa ikut andil dalam menentukan capres dan cawapres yang maju di Pilpres 2024. Adi menyebutkan, sedikitnya ada dua pasal Undang-undang yang menentang asosiasi desa mengusung nama capres dan cawapres, yakni Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-undang Desa Nomor 7 Tahun 2017.
"Jika ada asosiasi desa yang coba mendeklarasikan capres, maka akan terjadi kesimpang siuran hukum," jelas Adi.
Adi berharap KPU dan Bawaslu melakukan kajian dan memberikan informasi kepada publik perihal asosiasi desa yang ingin mendeklarasikan capres. Pasalnya, menurut Adi para kepala dan perangkat desa memang tidak boleh terjun dalam urusan politik praktis.
"KPU dan Bawaslu harus tegas, kegiatan deklarasi dan konsolidasi politik yang dilakukan asosiasi desa melanggar Undang-undang atau tidak, agar masyarakat tidak simpang siur," tegas Adi.
Di sisi lain, Ketua Umum APDESI, Surta Wijaya mengatakan, pihaknya tidak akan mengusungkan nama capres dalam konsolidasi partai yang akan digelar pada Juni mendatang. Ia hanya akan mengusulkan dana desa bisa ditambah.
"Hingga saat ini, kita tidak mengusungkan siapa-siapa (capres)," ucap Surta Wijaya.
Mendengar hal itu, Adi Prayitno menyambut baik pernyataan Ketua Umum APDESI tersebut. Bahkan, jika kegiatan itu merupakan politik kebangsaan yang bertujuan melawan politik identitas maka akan didukung.
Namun, Jika aparatur desa melakukan konsolidasi politik mengarahkan dukungan pada partai politik tertentu dapat menimbulkan masalah baru.
(Heri Dwi Okta R)