NEWSTICKER

KPU Ubah Aturan Soal Kuota Caleg Perempuan

N/A • 10 May 2023 19:26

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah peraturan soal perhitungan jumlah keterwakilan perempuan sebagai bakal calon legislator (bacaleg) di setiap daerah pemilihan, Rabu (10/5/2023). 

"Akan dilakukan perubahan menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari. 

Perubahan ini telah disepakati bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu. Partai-partai yang menyerahkan bacaleg setelah peraturan ini dibuat, maka diberi waktu untuk perbaikan hingga 14 Mei 2023 mendatang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Thirdy Annisa)