NEWSTICKER

Selain Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro Juga Didenda Rp5,7 Triliun

27 October 2022 19:24

Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro dituntut  hukuman mati dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun. Jaksa menyebut Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dana PT ASABRI.

Benny diharuskan membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka harta kekayaannya akan disita kemudian dilelang. Akibat kasus tersebut, negara dirugikan hingga Rp22,7 triliun. 

Jaksa juga mengungkap adanya beberapa hal yang memberatkan terdakwa, termasuk saat dirinya tidak merasa bersalah serta menyesal saat di persidangan. 

Tag