Indonesia resmi mengeluarkan dan mengundangkan KUHP baru, menggantikan KUHP lama peninggalan pemerintah kolonial Belanda, Kamis (2/2/2023). Menurut Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo SH MA, Indonesia segera memasuki era hukum pidana yang lebih sesuai dengan kepribadian dan jati diri Bangsa.
KUHP Hukum Pidana ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak diundangkan. Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof Dr Topo Santoso SH MH menjelaskan, perumus KUHP nasional berhasil memperbaiki tujuan pidana, dari sekadar untuk menghukum para pelaku pada KUHP lama.
Perwakilan dari perguruan tinggi, Zaenuri menyebutkan pihaknya mengapresiasi pemerintah dan DPR RI yang telah menjadikan KUHP sebagai undang-undang baru untuk memperbaiki undang-undang lama. Ia pun mendukung penuh KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.