Kecurigaan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup mulai muncul, terlebih Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyinggung soal sistem pemilu campuran atau hybrid.
Kecurigaan semakin kuat ketika Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi kredibel bahwa MK akan mengubah sistem pemilu.
Publik masih terus dihantui ras cemas menunggu keputusan MK soal penetapan sistem proporsional pemilu. Publik dipaksa untuk menantikan apakah sistem proporsional terbuka yang di atur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 akan dibatalkan atau tetap dipertahankan.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, uji materi tentang sistem proporsional terbuka akan diputus dalam waktu dekat.
Jika benar MK memutuskan sistem pemilu 2024 menjadi tertutup, putusan tersebut layak diveto, karena wilayah MK ialah menguji konstitusionalitas undang-undang. Kewenangan untuk memutus pilihan sistem pemilu ada pada pembentuk undang-undang.
Berbagai survei pun telah membuktikan mayoritas rakyat tidak ingin mencoblos gambar partai.