Menyusul penetapannya sebagai tersangka pemerkosaan, AKBP Mustari dipecat tidak hormat oleh Polda Sulawesi Selatan, Jumat (12/3/2022). Keputusan pemecatan merupakan rekomendasi hasil Sidang Kode Etik Profesi terhadap AKBP Mustari yang sebelumnya telah dicopot dari jabatan sebagai Kasubdit Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan) Ditpolair Polda Sulawesi Selatan.
Kasus pemerkosaan terungkap dari laporan
korban yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga AKBP Mustari. Korban mengaku beberapa kali diperkosa sejak November 2021 hingga Februari 2022. Di dalam aksinya AKBP Mustari menjanjikan membayarkan uang sekolah korban yang merupakan siswi SMP.