Tak Ada Surat Kuasa di LHKPN, KPK Tak Bisa Telusuri Harta Tak Wajar Pejabat Negara
N/A • 12 March 2023 17:54
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap siasat baru pejabat negara yang saat menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) kerap tidak memberikan surat kuasa.
Tidak adanya surat kuasa itu menyulitkan KPK menelusuri harta kekayaan yang bersangkutan.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa publik banyak yang tidak tahu bahwa banyak pejabat negara menyerahkan LHKPN yang secara kepatuhan cukup baik, namun tidak disertai penyerahan surat kuasa.
"Kami (KPK) tidak bisa menelusuri harta tak wajar para pejabat karena tak dicantumkan surat kuasa pada LHKPN yang bersankutan," kata Pahala Nainggolan.
"Hal ini jelas banget dilakukan oleh para oknum pejabat ini," imbuhnya.
Hal itu membuat KPK tidak bisa mengecek ke pihak bank dan badan pertahanan nasional (BPN).
Dokumen LHKPN yang diserahkan ke KPK hanya tergeletak di meja petugas LHKPN karena tidak bisa diverifikasi.
(Siti Nor Sholikhah)