Polda Sulawesi Tengah menetapkan oknum anggota Brimob sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Pelaku melakukan aksinya terhadap anak di bawah umur berinisial R di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Menurut Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti kuat atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur berinisial R. Oknum anggota Brimob ini sudah ditahan di Mapolda Sulawesi Tengah.
Irjen Agus menyampaikan penetapan status tersangka sebagai bentuk keseriusan pihak Polda Sulteng atas penanganan kasus ini.
Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kapolda Sulteng pada Rabu (31/6/2023) lalu, Polda Sulteng sudah memeriksa enam orang sebagai saksi untuk pengembangan hasil pemeriksaan dari korban. Di antaranya adalah ayah dan ibu korban.