Publik menyoroti sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai tidak netral terhadap bakal calon presiden yang melakukan safari politik di rumah ibadah. Ketika Bacapres Anies disoroti Bawaslu, namun tidak demikian dengan Bacapres Ganjar Pranowo yang juga berkegiatan di Masjid Agung Banten.
Akun media sosial Ganjar Pranowo dihujani kritik, setelah memajang foto saat dirinya berada di Masjid Agung Banten. Kritikan warganet juga menyasar Bawaslu yang dinilai tebang pilih terhadap Bacapres Anies Baswedan saat menunaikan salat Jumat di Masjid Al Akbar Surabaya.
Bawaslu Jawa Timur disebut-sebut membuat peringatan melalui SMS Blast soal larangan berkampanye di tempat ibadah.
Meski begitu, Bawaslu menyebut bahwa kegiatan yang dilakukan di luar jadwal kampanye tidak termasuk pelanggaran pemilu. Bawaslu mengklaim telah mengeluarkan imbauan agar peserta pemilu tidak menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye.
Hal berbeda terjadi saat Anies Baswedan melaksanakan salat Jumat di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya pada 13 Maret 2023. Beredar pesan singkat yang dikirim jajaran Bawaslu Jawa Timur berisi larangan Anies Baswedan untuk tidak menjadikan Masjid sebagai tempat safari politik.
Permasalahan ketegasan penegakan aturan kini tertuju kepada Bawaslu dan KPU yang sebenarnya telah tercantum pada pada peraturan pemilu.
Meski berdasarkan peraturan belum masuk ke tahap kampanye, namun hal ini dapat dikategorikan masih adanya peraturan yang longgar soal safari politik di tempat ibadah. Kasus bagi-bagi uang yang dilakukan politikus PDIP Said Abdullah pada Maret lalu akhirnya ditutup oleh Bawaslu, karena dinilai tak ada pelanggaran pemilu.