Pakar: Keluarga Oknum yang Ikut Sembunyikan Harta, Harus Dijerat UU TPPU
N/A • 10 March 2023 12:35
Modus kongkalikong pejabat di Kementerian Keuangan sering kali terjadi di Bea Cukai dan Pajak dengan menyamarkan harta kekayaannya atas nama orang lain, agar tidak terlacak pajak. Pakar menilai harusnya keluarga pejabat yang terlibat dengan rencana tersebut ditindak tegas dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Harusnya para istri, anak dan orang-orang yang namanya digunakan harusnya kena TPPU Pasal 5 dengan maksimum lima tahun penjara agar hartanya dilacak dan ditarik kembali," ujar Pakar TPPU, Yenti Garnasih dalam Metro Siang Metro TV, Jumat (10/3/2023).
Pejabat pajak paling sering menggunakan modus membeli barang dengan nominee atau atas nama orang lain, karena mudah dilakukan dan telah mengetahui pola pajaknya.
Menurut Yenti, selain untuk mencegah perginya harta kekayaan pejabat pajak, TPPU merupakan pengganti dari Tax Invension atau menjaga kejahatan pengelakan pajak.
"Karena kalau pejabat pajak tiba-tiba kaya, dan mereka harus bayar pajak, maka perolehan itu akan ketahuan. Sehingga, mereka terus berupaya menyembunyikan harta kekayaan yang didapatnya dengan tidak sah agar nampak sah, antara lain dengan memberikan kepada istrinya atau dibelikan barang atas nama orang lain," jelas Yenti Garnasih.
Menguak kasus harta tak wajar pada pejabat pajak ini buntut dari kasus Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta fantastis senilai Rp56 miliar. KPK akan terus membongkar modus yang dilakukan pejabat dalam kasus TPPU.
Saat ini, KPK telah menemukan sebanyak 134 pegawai pajak diduga memiliki saham di 280 perusahaan. Selain itu, KPK mencurigai dua perusahaan konsultan yang dikuasai pejabat pajak.
(Luthfia Maharani Trianti)