NEWSTICKER

Dukcapil DKI Jakarta: Ganti Alamat di Dokumen Kependudukan Cuma 15 Menit

Luhur Hertanto • 4 July 2022 11:37

Penggantian puluhan nama jalan di DKI Jakarta, berdampak kepada berubahnya alamat warga yang tinggal di daerah bersangkutan. Konsekwensi dari perubahan tersebut, warga harus memperbaharuhi dokumen-dokumen kependudukan mereka agar sinkron dengan nama baru jalan tempat tinggalnya.

Proses penggantian data dokumen kependudukan tersebut dipastikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tidak rumit. Bahkan sama sekali tidak dipungut biaya. Layanan cuma-cuma inilah yang sedang disosialisasikan kepada warga. 

"Proses pembuatannya singkat, sekitar 15 menit," ujar Sekdis Dukcapil DKI Jakarta, Yadi Rusmayadi, dalam Selamat Pagi Indonesia, Senin (4/7/2022).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penggantian data kependudukan dipermudah, bahkan petugas akan door too door ke wilayah terdampak kebijakan penggantian nama jalan. Warga cukup membawa dokumen lama untuk ditukar dokumen yang baru.
(Yoga Adhitama)

Tag