Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) disebut tak berwenang menentukan sistem pemilu yang digunakan. Sebab, hal itu merupakan ranah pembuat undang-undang (UU), yakni DPR dan pemerintah.
“Bukan ranahnya Mahkamah Konstitusi untuk menentukan sistem yang akan dipakai, serahkan kepada kami yang membuat kebijakan," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari di Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.
Ketua DPP Partai NasDem itu menyampaikan delapan dari sembilan fraksi di DPR menginginkan sistem yang digunakan pada Pemilu 2024 yaitu proporsional terbuka. Hanya PDI Perjuangan yang mendukung sistem proporsional tertutup.
MK harus mempertimbangkan dukungan fraksi-fraksi di DPR tersebut. Jika tidak, dikhawatirkan bakal menjadi permasalahan.
"Artinya jangan demokrasi menjadi bermasalah ketika pembuat kebijakan menyatakan dukungan kepada proporsional terbuka,” ungkap dia.
Hal senada juga disampaikan anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurut dia, sebaiknya MK menyerahkan sistem pemilu yang akan digunakan kepada pembentuk undang-undang
Hakim konstitusi diharapkan bijak memberikan putusan. MK diyakini sangat mempertimbangkan bahwa perubahan sistem pemilu bakal berdampak pada banyak tahapan Pemilu yang telah berjalan. (Metro TV/Andre Septian Yusup)