Bohong Soal Profesi, Saksi Meringankan Teddy Minahasa Ditegur Hakim
N/A • 13 March 2023 17:55
Ketua majelis hakim menegur saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa, karena tidak menyebut profesinya sebagai jurnalis di awal persidangan, melainkan sebagai wiraswasta.
Saksi bernama Jontra Manvi Bakhara itu mengaku hadir dalam pemusnahan barang bukti sabu saat press release kasus narkoba yang dipimpin Teddy Minahasa.
Hakim: Saudara hadir waktu itu?
Saksi: Hadir juga, Yang Mulia
Hakim: Peran saudara hadir waktu itu sebagai apa?
Saksi: Saya seorang jurnalis, Yang Mulia
Hakim: Oh, wartawan. Anda dari tadi nggak bilang wartawan. Tadi disebut (katanya) wiraswasta, itu yang pantang
Press release tersebut dilakukan di Aula Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022, sedangkan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mapolres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.
(Luthfia Maharani Trianti)